Makanan Haram Menurut Islam sesuai Al-Quran dan Hadits
Menyantap makanan merupakan kebutuhan setiap Makhluk Hidup termasuk manusia, dan Allah ﷻ telah menyediakan semua hal tersebut di alam ini baik berupa tumbuhan ataupun hewan. Namun tahukah Anda bahwasanya Allah ﷻ juga telah menetapkan batasan-batasan Nya ? yaitu berupa yang halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh, dengan tujuan tiada lain untuk menguji kita, apakah kita patuh dengan larangannya atau malah membangkang. Sebagaimana Allah ﷻ telah menguji Nabi Adam dan Hawa, bahwa mereka boleh memakan seluruh buah yang ada di Surga kecuali buah pohon Khuldi.
Bahkan setelah turun ke Bumi, ternyata ujian tersebut masih berlanjut kepada Nabi Adam dan keluarganya, serta anak keturunan nya hingga hari kiamat. berikut ini makanan haram menurut Islam sesuai Al-Quran dan Hadits sebagaimana yang berhasil infoislam.id rangkum, sebagai berikut.
Jenis Makanan Haram Menurut Islam
Makanan yang haram adalah susatu yang dilarang untuk dikonsumsi bagi umat islam, dan haram yang dimaksud disini adalah terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Haram karena Zatnya
Yaitu haram karena benda / makanan tersebut adalah Najis dan atau kotoran, contohnya daging babi, anjing, bangkai, darah, dll
2. Haram karena Sebabnya
Yaitu haram karena sebabnya, contoh hewan yang mati tanpa disembelih dengan nama Allah, makanan yang disajikan untuk berhala, makanan sesajen, makan dari hasil judi / mencuri / korupsi, dsb
Makanan Haram Menurut Al-Quran dan Hadits
Berikut ini adalah jenis Makanan yang Haram Menurut Islam yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan Al-Quran dan Hadits Nabi ﷺ sebagai berikut :
1. Bangkai
Adalah hewan yang mati disembelih tapi dengan nama selain Allah dan hewan yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas
2. Darah
Yaitu termasuk meminumnya secara langsung, membekukannya, memasaknya, olahannya, ataupun mencampurnya dengan bahan lain, semuanya haram, kecuali hati dan limpa
3. Babi
Adalah termasuk dagingnya, minyaknya, kulitnya, dan produk turunannya, termasuk harganya (jual-beli babi) semuanya haram
4. Khamar
Adalah termasuk minuman keras, dan hal-hal yang memabukkan baik diminum, dihirup, atau dimakan, banyak ataupun sedikitnya adalah haram.
5. Judi
Adalah makanan dari hasil berjudi, termasuk lotre, dan undian (yang diwajibkan membayar terlebih dahulu) maka hukumnya haram
6. Berhala
Adalah makanan yang disajikan untuk berhala, ataupun sesajen untuk roh-roh/penunggu tempat, semuanya haram.
7. Hewan yang bertaring
Adalah hewan buas yang memiliki taring untuk mengoyak mangsanya. Seperti singa, harimau, srigala, dsb
8. Burung yang bercakar tajam
Adalah jenis burung yang memiliki cakar tajam untuk mencengkam dan mengoyak mangsanya, seperti : burung elang dsb.
9. Hewan Jallalah (pemakan bangkai / kotoran)
Adalah sejenis hewan yang memakan bangkai atau kotoran. Seperti buaya, hyena, burung bangkai, burung gagak, dsb
10. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Adalah hewan-hewan fasiq, berbahaya, ataupun hama, seperti : Tikus, kalajengking, elang, anjing gila, gagak, dsb.
11. Keledai Jinak
Keledai jinak adalah hewan yang biasa dikendarai oleh manusia, namun haram hukumnya untuk memakan keledai jinak berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ. Adapun keledai liar maka diperbolehkan.
Dalil dalam Al-Quran, sebagai mana Allah ﷻ berfirman :
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Q.S. Al-Maidah ayat 3) |
Dalam ayat lain dijelaskan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah ayat 90) |
Dalil dari Hadits Nabi Muhammad ﷺ sebagai berikut :
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِDari Abu Tsa’labah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari No. 5104) |
Dalam Hadits lain juga disebutkan :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِDari Ibnu Abbas ia berkata, “Saat perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging binatang buas yang memiliki taring dan segala burung yang memiliki cakar.” (H.R. Abu Daud No. 3311) |
Dalam Hadits lain juga disebutkan :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَاDari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan hewan Jallalah dan meminum susunya.” (H.R. Abu dauda No. 3291) |
Dalam Hadits lain juga disebutkan :
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَوْ أُمِرَ أَنْ يَقْتُلَ الْفَأْرَةَ وَالْعَقْرَبَ وَالْحِدَأَةَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْغُرَابَTelah menceritakan kepada kami Zaid bin Jubairbahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang binatang apa saja yang boleh dibunuh. Maka ia pun menjawab; “Salah seorang dari isteri-isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan -atau- telah diperintahkan untuk membunuh tikus, kalajengking, elang, anjing gila dan burung gagak.” (H.R. Muslim No. 2075) |
Dalam Hadits lain juga disebutkan :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِdari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak.” (H.R. Muslim No. 3583) |
Baca Juga : Waspadai Bahaya Makan Makanan Haram
Demikianlah pembahasan tentang makanan haram menurut Islam sesuai Al-Quran dan Hadits, semoga kita dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ dan menjadi insan yang bertaqwa, Amin