Inilah Hukum Talak Dalam Islam

Talak adalah sebuah kata bahasa arab dan istilah dalam islam yang artinya adalah cerai. Dalam artian memutus hubungan atau ikatan pernikahan yang telah dijalin dengan akad nikah. Dalam islam sendiri hukum talak itu terbagi, tergantung dengan situasi ataupun kondisi tertentu, sehingga hukum talak dapat berbeda pada tiap pasangan. Untuk itu, pada kesempatan ini infoislam akan membahas tentang hukum talak dalam islam untuk anda, sebagai berikut :
Pengertian Talak
Talak atau perceraian telah diatur dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman :
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah : 229) |
Adapun pengertian talak menurut para Ulama adalah sebagai berikut :
1. Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali
Talak adalah pelepasan ikatan pernikahan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan ucapan yang khusus.
2. Menurut mazhab Syafi’i
Talak adalah pelepasan akad nikah dengan ucapan talak atau dengan ucapan yang semakna dengan itu.
3. Menurut ulama Maliki
Talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan antara suami istri.
Hukum Talak
Sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa hukum talak itu bergantung dengan situasi dan kondisi tententu pada tiap pasangan, sehingga hukum talak dapat menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Rinciannnya sebagai berikut :
1. Talak Wajib
Talak dapat menjadi wajib dan harus dilakukan apabila terjadinya perpecahan dalam keuarga sehingga tidak ada lagi kemungkinan untuk mempertahankan pernikahannya.
2. Talak Sunnah
Talak dapat menjadi sunnah apabila suami mendapati istri tidak dapat menjaga diri dan kehormatannya, atau enggan melaksanakan syariat kewajiban agama, seperti tidak mau sholat, dsb.
3. Talak Mubah
Talak dapat menjadi mubah apabila sang istri memiliki akhlak yang buruk sehingga apabila pernikahan diteruskan, maka tujuan dari pernikahan tidak dapat dicapai
4. Talak Makruh
Adalah talak yang dilakukan tanpa sebab apa-apa, padahal ia masih mampu meneruskan pernikahannya
5. Talak Haram
Adalah talak yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sedangkan hal itu bertentangan dengan syariat islam, contoh nya :
- Mencerai dengan talak 3 sekaligus
- mencerai istri ketika haid, dsb.
Baca Juga : Ciri Istri Durhaka pada Suami Menurut Islam
Demikianlah pembahasan tentang hukumcerai dalam islam, semoga bermanfaat dan semakin menambah wawasan keislaman kita, Amin